RSS
Diberdayakan oleh Blogger.

UUD KBM UIB

PEMBUKAAN
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA – UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
( AD - KBM – UIB )

Bahwa sesungguhnya mahasiswa Universitas Islam Balitar adalah individu
yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi
maupun golongan. Sebagai insan akademis, mahasiswa Universitas Islam Balitar
akan terus berusaha meningkatkan diri pada sisi intelektualitas maupun
ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, mahasiswa Universitas Islam
Balitar tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab akan terbentuknya
masyarakat Indonesia yang berkualitas, berilmu pengetahuan yang tinggi, demi
kemajuan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, mahasiswa Universitas Islam Balitar senantiasa berusaha dengan
sekuat tenaga memberikan sumbangsih baik dalam bentuk materiil maupun imateriil
demi kepentingan masyarakat.
Kemudian daripada itu, untuk dapat mengimplementasikan hak dan kewajiban
mahasiswa Universitas Islam Balitar secara proporsional, maka dibentuklah suatu
organisasi Keluarga Besar Mahasiswa – Universitas Islam Balitar. Dengan
dibentuknya organisasi ini, maka diharapkan akan semakin memudahkan para
mahasiswa Universitas Islam Balitar untuk mengaktualisasikan diri sebagai
akademisi dan insan yang berakhlak Pancasila.
Pada akhirnya organisasi Keluarga Besar Mahasiswa – Universitas Islam Balitar
akan menjadi organisasi di Universitas Islam Balitar yang mampu
mengakomodasikan kewajiban mahasiswa Universitas Islam Balitar dalam
mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu; Dharma Pendidikan dan
Pengajaran, Dharma Penelitian, dan Dharma Pengabdian Pada Masyarakat.

ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA - UNIVERSITAS ISLAM BLITAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Mahasiswa Universitas Islam Balitar membentuk organisasi yang bernama
Keluarga Besar Mahasiswa – Universitas Islam Balitar dan selanjutnya di
sebut KBM – UIB.
(2) Yang menjadi anggota organisasi Keluarga Besar Mahasiswa – Universitas
Islam Balitar adalah semua orang yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di
Universitas Islam Balitar yang selanjutnya di sebut UIB.
(3) Kedaulatan KBM – UIB berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan
menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM-UIB.
(4) KBM-UIB adalah masyarakat akademisi yang mengedepankan pendekatan
hukum, intelektual dan jiwa kekeluargaan dalam menyelesaikan semua
persoalan.
(5) Untuk lebih memaksimalkan upaya mahasiswa Universitas Islam Balitar dalam
menjalankan hak dan kewajibannya serta mengamalkan amanat Tri Dharma
Perguruan Tinggi, maka KBM – UIB membentuk Badan Ekskutif Mahasiswa –
Universitas Islam Balitar yang selanjutnya disebut BEM – UIB.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa dan anggota Dewan Perwakilan Fakultas yang dipilih melalui
pemilihan umum mahasiswa dan diatur lebih lanjut dengan peraturan KBM –
UIB.
(2) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sedikitnya sekali dalam satu
tahun di Kampus UIB.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa ditetapkan dengan
musyawarah, apabila tidak tercapai mufakat maka diputuskan dengan
mengambil suara terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berwenang mengubah dan menetapkan
Anggaran Dasar KBM UIB
(2) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa melantik Presiden BEM – UIB
dan/atau Wakil Presiden KBM-UIB.
(3) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat memberhentikan
Presiden BEM – UIB dan/atau Wakil Presiden BEM / UIB dalam
masa jabatannya menurut Anggaran Dasar KBM – UIB.

BAB III
WEWENANG DAN KEKUASAAN PRESIDEN BEM – UIB

Pasal 4
(1) Presiden BEM – UIB memegang kekuasaan penyelenggaraan roda
organisasi menurut Anggaran Dasar KBM – UIB.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden BEM – UIB dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden BEM - UIB.

Pasal 5
(1) Presiden BEM – UIB berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(2) Presiden BEM - UIB menetapkan peraturan BEM - UIB untuk menjalankan
peraturan KBM UIB sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden BEM - UIB harus seorang
mahasiswa UIB yang masih terdaftar sebagai mahasiswa UIB, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM – UIB diatur
lebih lanjut dengan peraturan KBM - UIB.
(3) Presiden BEM – UIB dan Wakil Presiden BEM - UIB dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh mahasiswa
(4) Pasangan calon Presiden BEM – UIB dan Wakil Presiden BEM – UIB
diusulkan oleh fakultas dan atau gabungan fakultas.
(5) Pasangan calon Presiden BEM – UIB dan Wakil Presiden BEM – UIB yang
mendapatkan suara terbanyak, dinyatakan sebagai pemenang serta dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM – UIB.
(6) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam peraturan KBM UIB.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama satu tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya.

Pasal 8
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan MAhasiswa, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB.

Pasal 9
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden BEM – UIB telah melakukan pelanggaran hukum, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB
adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Mahasiswa.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah
Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan MAhasiswa yang hadir dalam
sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(4) Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut
paling lama enam puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan
Mahasiswa itu diterima oleh Mahkamah Mahasiswa.
(5) Apabila Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden BEM – UIB terbukti melakukan pelanggaran hukum, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Mahasiswa
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB kepada Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
(6) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut paling lambat lima
belas hari sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima usul
tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden Bem – UIB harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
BEM – UIB diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebgai pembelaan
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 10
Presiden BEM-UIB tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Mahasiswa.

Pasal 11
(1) Jika Presiden BEM – UIB mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu lima belas hari, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden BEM – UIB.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Sekretaris BEM – UIB secara bersama-sama. Selambatlambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
BEM – UIB dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh fakultas atau gabungan gabungan fakultas yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan mahasiswa sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.

Pasal 12
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden BEM – UIB
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau Dewan Perwakilan
Mahasiswa sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) BEM – UIB :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
(Wakil Presiden) BEM - UIB dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Anggaran Dasar KBM – UIB dan menjalankan segala
praturan-peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) BEM – UIB :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden ( Wakil Presiden ) BEM - UIB dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
memegang teguh Anggaran Dasar KBM – UIB dan menjalankan
segala peraturan-peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau Dewan Perwakilan
Mahasiswa tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
BEM – UIB bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh
di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan
disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Mahasiswa.

Pasal 13
Presiden BEM – UIB memegang kekuasaan ekskutif yang tertinggi dalam KBM –
UIB.

Pasal 14
(1) Presiden BEM – UIB dapat membuat perjanjian dan atau kerjasama dengan
pihak eksternal universitas demi memaksimalkan kinerja organisasi.
(2) Perjanjian dan atau kerjasama yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kelangsungan hidup organisasi serta menimbulkan beban
keuangan, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan peraturan
KBM - UIB harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian dan atau kerjasama dengan pihak
eksternal universitas diatur dengan peraturan KBM - UIB.

Pasal 15
Presiden BEM – UIB memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Mahasiswa.

Pasal 16
Presiden memberi penghargaan, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan peraturan KBM - UIB.

BAB IV
KEMENTERIAN BEM – UIB

Pasal 17
(1) Presiden BEM – UIB dibantu oleh menteri-menteri.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan BEM - UIB.
(4) Kementerian dalam BEM – UIB berjumlah sedikitnya 4 ( empat ) kementerian
dan paling banyak 7 ( tujuh) kementerian
(5) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam
peraturan KBM - UIB.

BAB V
BEM – UIB FAKULTAS.

Pasal 18
(1) Di setiap fakultas dapat dibentuk Badan Ekskutif Mahasiswa – Fakultas atau
di sebut BEM – FA.
(2) BEM – FA adalah organisasi mahasiswa tertinggi di tingkat fakultas.
(3) Susunan kedudukan, tata cara penetapan, dan aturan main yang lebih rinci
tentang BEM – FA diatur dalam peraturan KBM - UIB
(4) Hubungan wewenang antara BEM - UIB dan organ lain dibawahnya, diatur
dengan peraturan KBM - UIB.

BAB VI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dipilih melalui pemilihan mahasiswa
secara demokratis.
(2) Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dengan
peraturan KBM - UIB
(3) Dewan Perwakilan Mahasiswa bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Mahasiswa memegang kekuasaan membentuk
peraturan KBM - UIB.
(2) Setiap rancangan peraturan KBM – UIB dibahas oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa dan Presiden BEM – UIB untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan peraturan KBM – UIB itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan peraturan KBM – UIB itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Mahasiswa masa itu.
(4) Presiden BEM – UIB mengesahkan rancangan peraturan KBM – UIB yang
telah disetujui bersama untuk menjadi peraturan KBM - UIB.
(5) Dalam hal rancangan peraturan KBM – UIB yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden BEM – UIB dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan peraturan KBM – UIB tersebut disetujui, rancangan
peraturan KBM – UIB tersebut sah menjadi peraturan KBM – UIB dan wajib
diundangkan.

Pasal 21
(1) Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Anggaran Dasar ini, Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Anggaran Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Mahasiswa dan hak
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dalam peraturan KBM - UIB.

Pasal 22
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa berhak mengajukan usul rancangan
peraturan KBM - UIB.

Pasal 23
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden BEM – UIB berhak
menetapkan peraturan BEM – UIB sebagai pengganti peraturan KBM - UIB.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Mahasiswa dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan BEM - UIB itu harus
dicabut.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan peraturan KBM - UIB diatur
dengan peraturan KBM - UIB.

Pasal 25
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam peraturan KBM - UIB.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS

Pasal 26
(1) Anggota Dewan Perwakilan Fakultas dipilih dari setiap fakultas melalui
pemilihan mahasiswa.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Fakultas dari setiap fakultas jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan fakultas itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
(3) Dewan Perwakilan Fakultas bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Fakultas serta aturan main lebih
rinci diatur dengan peraturan KBM – UIB

Pasal 27
(1) Dewan Perwakilan Fakultas dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan peraturan KBM – UIB yang berkaitan dengan kepentingan
fakultas, hubungan BEM - UIB dan BEM - FA, sumber daya ekonomi, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan BEM – UIB dan BEM – FA.
(2) Dewan Perwakilan Fakultas ikut membahas rancangan peraturan
KBM – UIB yang berkaitan dengan kepentingan fakultas; hubungan
BEM – UIB dan BEM - FA; pengelolaan sumber daya ekonomi, serta
perimbangan keuangan BEM – UIB dan BEM - FA; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja BEM – FA.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Fakultas dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam peraturan KBM - UIB.

BAB VIII
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UIB

Pasal 28
(1) Pemilihan umum mahasiswa UIB dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali.
(2) Pemilihan umum mahasiswa UIB diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Fakultas, serta Presiden
dan Wakil Presiden BEM – UIB
(3) Peserta pemilihan umum mahasiswa UIB untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa adalah masing-masing falultas.
(4) Peserta pemilihan umum mahasiswa UIB untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Fakultas adalah perseorangan.
(5) Pemilihan mahasiswa diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
mahasiswa UIB yang bersifat, tetap dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum mahasiswa UIB
diatur dengan peraturan KBM - UIB.

BAB IX
HAL KEUANGAN

Pasal 29
(1) Anggaran pendapatan dan belanja BEM – UIB sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan KBM - UIB ditetapkan setiap tahun dengan peraturan
KBM – UIB dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kepentingan kegiatan mahasiswa.
(2) Rancangan peraturan KBM - UIB anggaran pendapatan dan belanja KBM UIB
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Fakultas.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja KBM - UIB yang diusulkan oleh Presiden BEM - UIB,
maka BEM - UIB menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja KBM - UIB
tahun yang lalu.
(4) Retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan KBM -
UIB diatur dengan peraturan KBM - UIB.
(5) Hal-hal lain mengenai keuangan KBM – UIB diatur dengan peraturan KBM -
UIB.
(6) Hubungan keuangan, pelayanan mahasiswa, pemanfaatan aset organisasi
BEM – UIB dengan organ lain di universitas diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan peraturan KBM - UIB.

BAB X
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 30
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan KBM -
UIB dapat diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan KBM – UIB yang bebas
dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Mahasiswa, Dewan Perwakilan Fakultas, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan peraturan KBM – UIB.

Pasal 31
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Fakultas dan diresmikan oleh Presiden BEM – UIB.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
peraturan KBM - UIB.

BAB XI
MAHKAMAH MAHASISWA

Pasal 32
(1) Kekuasaan kehakiman KBM – UIB merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
dalam lingkup KBM – UIB.
(2) Kekuasaan kehakiman dalam KBM – UIB dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Mahasiswa
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahkamah Mahasiswa diatur dengan
undang-undang.

Pasal 33
(1) Mahkamah Mahasiswa berwenang mengadili sengketa yang terjadi dalam
KBM - UIB, menguji peraturan perundang-undangan di bawah peraturan KBM
- UIB terhadap peraturan KBM - UIB, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh peraturan KBM - UIB.
(2) Hakim Mahkamah Mahasiswa harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, profesional, dan paham di bidang hukum.
(3) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih dari dan oleh
anggota mahkamah.
(4) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Mahasiswa
diatur dengan peraturan KBM - UIB.
(5) Mahkamah Mahasiswa berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Anggaran Dasar, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum mahasiswa UIB.
(6) Mahkamah Mahasiswa wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden BEM – UIB menurut Anggaran Dasar KBM – UIB.
(7) Mahkamah Mahasiswa mempunyai lima orang anggota hakim mahasiswa dan
ditetapkan oleh Presiden BEM - UIB, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa.
(8) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih dari dan oleh hakim
mahasiswa.

BAB XII
HAK ASASI MAHASISWA

Pasal 34
(1) Semua anggota KBM - UIB bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
organisasi KBM - UIB dan wajib menjunjung hukum organisasi itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap anggota KBM - UIB berhak mendapat fasilitas pendidikan yang
cukup dari penyelenggaraan pendidikan di universitas.
(3) Setiap anggota LBM – UIB berhak ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan
di Universitas Islam Balitar.

Pasal 35
Anggota KBM – UIB mempunyai kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan sebagainya dengan syaratsyarat
yang ditetapkan dengan peraturan KBM – UIB.

Pasal 36
(1) Setiap anggota KBM - UIB berhak atas kelangsungan pendidikan , serta
berhak atas kebebasan dari diskriminasi.
(2) Setiap anggota KBM – UIB berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan intelektualnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
(3) Setiap anggota KBM – UIB berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mengimplementasikan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
(4) Setiap anggota KBM – UIB berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di universitas.

BAB XIII
AGAMA

Pasal 37
(1) KBM – UIB berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) KBM – UIB menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu

BAB XIV
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 38
(1) Setiap anggota KBM -UIB berhak mendapat pendidikan yang proporsional
antara satu dengan anggota KBM – UIB lainnya.
(2) Setiap anggota KBM - UIB berhak mengikuti kegiatan perkuliahan dengan
sungguh-sungguh.
(3) KBM - UIB membantu universitas untuk menyelenggarakan satu sistem
pendidikan yang dapat meningkatkan kemampuan akademik, keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia para mahasiswa dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan peraturan KBM - UIB.

BAB XV
IDEOLOGI, BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN

Pasal 39
(1) KBM – UIB memakai Pancasila sebagai landasan ideologi organisasi, dan
pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
(2) KBM – UIB mengakui bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah
Putih.
(3) KBM – UIB mengakui bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
(4) KBM – UIB mengakui bahwaLambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
(5) KBM – UIB mengakui bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KBM – UIB

Pasal 40
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar KBM –UIB dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar KBM – UIB diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar KBM – UIB , Sidang Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar KBM – UIB dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Anggaran Dasar ini.
Selama lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar KBM – UIB
belum terbentuk, maka keberadaan, tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh
BEM – UIB terdahulu secara sementara, sampai lembaga-lembaga tersebut
terbentuk.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka AD / ART KBM – UNISBA tahun
2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Kompetisi Debat Brawijaya 2011 mengatakan...

ayo buktikan ke kritisanmu sebagai mahasiswa dan harumkan nama universitasmu dengan tetap menjaga sportivitas dan rasa persahabatan..
Ikuti Lomba Kompetisi Debat Brawijaya Tingkat Jawa Timur..
Silahkan Daftar dari tanggal 8-23 November 2011
Bisa daftar langsung KE BEM Universitas mu atau buka blog kompetisidebatbrawijaya2011.blogspot.com
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=115686455210971&set=a.102047426574874.4207.100003088508920&type=1&ref=nf

Raih Hadiah Jutaan Rupiah!!

Posting Komentar